Awas Terlambat! BI Cuma Beri Waktu Hingga 28 Desember untuk Tukar 6 Pecahan Rupiah Lama Ini

By Stylo Indonesia, Rabu, 16 Desember 2020 | 11:42 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Freepik/Budi Purwito)

Stylo Indonesia - Dalam transaksi jual dan beli di tengah masyarakat, Indonesia menggunakan uang Rupiah sebagai alat tukar pembayaran.

Setiap beberapa periode, Bank Indonesia (BI) pun mengganti pecahan uang lama dengan uang yang baru.

Setelah mengganti edisi uang yang baru, uang pecahan lama pun sudah tak bisa digunakan lagi.

Namun tenang, BI masih memberikan kesempatan menukarkan uang-uang lama tersebut.

Ada 6 pecahan rupiah lama yang bisa ditukar di BI hingga akhir tahun ini.

Uang apa sajakah itu?

Baca Juga: Inilah Model Alis yang Sesuai dengan Bentuk Wajah Kalian, Supaya Nggak Mati Gaya!

Mengutip dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan enam uang pecahan hanya hingga 28 Desember 2020 ini.

Keenam pecahan uang tersebut terdiri dari uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.

Baca Juga: Sering Diucapkan Para Milenial, Inilah Penjelasan Mengenai Ghosting dan Alasannya!