Info Penting! Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021

By Ristiani Theresa, Senin, 14 Desember 2020 | 20:15 WIB
Resmi! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik (www.kompas.com)

Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Baca Juga: Awas BLT Subsidi Gaji Hangus, Segera Lakukan Ini Setelah Terima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.