Bisnis Esek-esek Raup Untung Rp 300 Juta, Ini Cara Muncikari Artis ST dan SH Cari Pelanggan Online: Saya Minta Katalog Sama Orang

By Stylo Indonesia, Sabtu, 28 November 2020 | 18:10 WIB
Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua ar (Tribunnews/Herudin )
 

"Kalau saya pribadi saya tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama orang itu," katanya.

Raup Keuntungan Rp 300 Juta per Tahun

Melansir surya.co.id, AR dan CA telah meraup uang sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun dari bisnis ini.

Baca Juga: Durasi Main di Atas Ranjang Dibocorkan Nikita Mirzani, Vicky Nitinegoro Kini Ngaku Nyai Bukanlah Tipenya: Bukan Kriteria Gue

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.

Khusus prostitusi artis ST dan MA, pasutri muncikari ini mendapatkan Rp 50 juta.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan bagian dari artis ST dan MA yang masing-masing hanya mendapatkan Rp 30 juta untuk layanan hubungan badan bertiga.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sosok Artis ST dan SH

Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis yang terlibat prostitusi online bertarif Rp 30 juta.

Baca Juga: 5 Langkah Skincare yang Wajib Dilakukan Setelah Olahraga, Penting Nih!

ST alias M (27) disebut berprofesi sebagai selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.