Baca Juga: Wajib Hati-hati, Terungkap 7 Gejala Baru Covid-19 yang Perlu Diketahui
Apabila terjadi ketidaksepakatan (dispute) antara BPJS Kesehatan dengan pihak penyedia layanan kesehatan, maka yang harus dilakukan antara lain :
1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)
2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)
3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan
4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit
5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system). (Nisa Stylo)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridHits.id dengan judul Akhirnya Menteri Terawan Buka Suara dan Tunjukan Kinerja Usai Dicecar Najwa Shihab, Menkes: Tunggu Tanggal Mainnya
Penulis: Safira Dita