Pasca Dicecar Najwa Shihab, Menteri Kesehatan Terawan Akhirnya Buka Suara dan Tunjukkan Kinerjanya, Menkes: Tunggu Tanggal Mainnya!

By Stylo Indonesia, Kamis, 1 Oktober 2020 | 19:05 WIB
Pasca Dicecar Najwa Shihab, Menteri Kesehatan Terawan AKhirnya Buka Suara dan Tunjukkan Kinerjanya, Menkes: Tunggu Tanggal Mainnya! (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Melansir dari GridHealth.id, menanggapi beragam cecaran pertanyaan yang desakan penggulingan jabatan, Terawan pun hanya menjawab dengan santai.

"Tunggu tanggal mainnya ya," ujar Menkes lewat pesan singkatnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/9/2020).

Seakan tak tahu lagi apa yang harus diperbuat, Terawan hanya menyatakan bahwa pandemi ini diserahkan pada kuasa Tuhan.

"Tuhan menjagai. Berdoa. Tuhan akan menolong bangsa dan negara Indonesia," terang Menkes Terawan.

Diketahui lebih lanjut, nampaknya Menkes Terawan tengah menggarap percepatan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Ini Klaster Kemenkes Tertinggi di Antara Kementerian Lain, Menkes Terawan Sempat Berseloroh Percaya Diri: 'Corona Bukan Barang Menakutkan Luar Biasa'

Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Menkes Terawan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Disebutkan jika hingga saat ini jumlah Rumah Sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9/2020).

Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.

Kemenkes juga membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan covid-19.