Ingin Bisnis Masker Kain? Ini Syarat SNI yang Ditetapkan dari Pemerintah

By Stylo Indonesia, Selasa, 29 September 2020 | 16:25 WIB
Ingin Bisnis Masker Kain? Ini Syarat SNI yang Ditetapkan dari Pemerintah (freepik.com">Designed by tirachardz / Freepik</a>)

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.

Baca Juga: Online Shop yang Jual Hijab Voal Motif Murah dengan Kualitas Premium yang Jadi Incaran Hijabers

Dilansir dari Antara, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan BSN sebagai SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Baca Juga: Akibat Minum Boba Seorang Gadis Asal Bekasi Lumpuh, Ini Fakta Sebenarnya Menurut Dokter!

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Agus. (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jualan Masker Kain? Ini Peraturan Syarat SNI dari Pemerintah", Penulis : Muhammad Idris

Link: https://money.kompas.com/read/2020/09/28/090306926/jualan-masker-kain-ini-peraturan-syarat-sni-dari-pemerintah?page=all.