Ingin Bisnis Masker Kain? Ini Syarat SNI yang Ditetapkan dari Pemerintah

By Stylo Indonesia, Selasa, 29 September 2020 | 16:25 WIB
Ingin Bisnis Masker Kain? Ini Syarat SNI yang Ditetapkan dari Pemerintah (freepik.com">Designed by tirachardz / Freepik</a>)

Stylo Indonesia - Belum lama ini Badan Standardisasi Nasional ( BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia ( SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Di tengah pandemi Covid-19, Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Dikutip dari keterangan resmi BSN, Senin (28/9/2020), Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, mengatakan SNI itu disusun di Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Baca Juga: Akibat Minum Boba Seorang Gadis Asal Bekasi Lumpuh, Ini Fakta Sebenarnya Menurut Dokter!

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.

Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Dalam SNI terbaru itu, masker kain SNI juga harus memenuhi syarat dalam pengemasannya antara lain masker kain dikemas per buah, dilipat atau dibungkus plastik.