Stylo.ID - Semenjak pandemi Covid-19, banyak strategi baru yang disiapkan pemerintah untuk menatasi pergerakan perekonomian di masyarakat.
Salah satunya dengan memberikan bantuan uang ke masyarakat dan bahan sembako bagi masyarakat yang penghasilannya terdampak pandemi Covid-19.
Hari ini adalah hari paling bersejarah bagi para pegawai yang bergaji di bawah 5 juta rupiah.
Mereka yang bergaji di bawah lima juta lintang pukang mengatur uang belanja kebutuhan pokok harian.
Melihat hal itu, pemerintah berinisiatif memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020 ini.
Setelah bantuan sembako yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Hari ini, 25 Agustus 2020, pemerintah akan menstransfer uang cash sebesar 600 ribu rupiah kepada semua karyawan yang bergaji di bawah lima juta rupiah per bulan.
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mulai dicairkan pada hari ini, 25 Agustus 2020.
"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip Senin (24/8/2020).
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Baca Juga: Uji Coba Sudah Dimulai, 21 Relawan yang Bersedia Disuntik Vaksin Covid-19 Mengaku Alami Reaksi Ini!
Syarat mendapatkan bantuan ini, selain gaji di bawah Rp 5 juta, karyawan swasta harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap.
Pemerintah juga meminta perusahaan pemberi kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, total terdapat 15,7 juta karyawan dengan gaji di bawah lima juta rupiah per bulan yang akan mendapatkan bantuan pemerintah lewat rekening tersebut.
Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap penerima itu akan dilakukan secara bertahap dalam program bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta ini.
Dia mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening bank penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.
Setelah itu, lanjut Agus, Presiden Jokowi akan menyerahkan bantuan subsidi gaji atau bantuan pemerintah lewat rekening tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual .
Baca Juga: Viral Soal Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto di YouTube Anji, Bagaimana Tanggapan Pakar?
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.
Nomor rekening yang sudah dikumpulkan tersebut divalidasi secara berlapis, agar penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran.
Tahap validasi pertama dilakukan dengan perbankan, selanjutnya validasi dilakukan secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan pembicaraan, koordinasi kami dengan kementerian terkait, kita kita akan memberikan data ini secara bertahap," kata Agus.
"Jadi tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus. Data-data nomor rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa segera dilakukan pembayaran," kata dia lagi.
Agus memastikan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.
"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujar Agus.(*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di health.grid.id dengan judul "Hari Ini Bersejarah, Pegawai Bergaji di Bawah 5 Juta Mendapat BLT 600 Ribu dari Pemerintah Akibat Pandemi Covid-19" Penulis: Gazali Solahuddin