Rejeki Nomplok di Tengah Pandemi, Baru Saja Terima Gaji ke-13 PNS Akan dapat Tunjangan Pulsa untuk Kerja, Catat Nominalnya!

By Stylo Indonesia, Senin, 24 Agustus 2020 | 13:35 WIB
(ILUSTRASI PNS) Rejeki Nomplok di Tengah Pandemi, Baru Saja Terima Gaji ke-13 PNS Akan dapat Tunjangan Pulsa untuk Kerja, Catat Nominalnya! (Tribunnews)

Dapat uang pensiun

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Baca Juga: Hore! ASN Bisa Bergembira, Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Bulan Ini dan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan

Bantuan pulsa Rp 200 ribu per bulan bakal diberikan untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.

Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.