Baca Juga: Begini Pengakuan Relawan Setelah Disuntik Vaksin Covid-19: Sempat Mengantuk dan Alami Panas Badan?
Pejabat negara yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah. Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020). (*) Justina Stylo.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul "2021, PNS, TNI, dan Polri Dapat Kabar Gembira Setelah Dipotong dan Ditundanya Gaji hingga Tunjangan"