Bak Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

By Stylo Indonesia, Jumat, 24 Juli 2020 | 12:15 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. ()

Baca Juga: Bikin Pensiunan PNS Gigit Jari! Terungkap Sri Mulyani Belum Terbitkan Aturan Pencairan Dana Bapertarum Pensiunan PNS

Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.

Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Besaran tukin

Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.

Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.

Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 Akan Cair, PNS Kembali Dapat Kabar Gembira Akan Mendapatkan Kenaikan Uang Pensiun Hingga Rp20 Juta!

Di tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rp 14,6 triliun anggaran akan berasal dari APBN.

Sementara, sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun. (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di hot.grid.id dengan judul "Rezeki Nomplok! Selain Gaji ke-13, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya" Editor: Siti Nur Qasanah

Link: https://hot.grid.id/read/182257497/rezeki-nomplok-selain-gaji-ke-13-pns-bakal-dapat-tunjangan-kinerja-segini-besarannya?page=all