Stylo.ID - Kali ini ada kabar mengejutkan khususnya buat pensiunan PNS.
Yup, para pensiunan PNS ini puluhan tahun mempercayakan dananya pada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Meski begitu, pencairan dana tabungan perumahan pensiunan PNS hingga kini belum terlaksana.
Hal itu ternyata disebabkan karenaKementerian Keuangan belum menerbitkan aturan soal pencairan dana tabungan perumahan ratusan ribu pensiunan PNS.
Menurut Eko Ariantoro Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera saat ini Menteri Keuangan sedang menyusun aturan soal pencairan dana tabungan perumahan 200.000 Pensiunan PNS.
"Masih disusun peraturan Menkeu-nya," kata melansir KONTAN.co.id, Selasa (14/07).
Dia menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu pembentukan Tim Likuidasi Bapertarum beralih menjadi BP Tapera.
"Keanggotaannya sedang dimintakan ke masing-masing kementerian atau lembaga," ujar dia.
Seperti diketahui, pembubaran Bapertarum menjadi BP Tapera ternyata memliki masalah baru.
Ini terungkap dari informasi yang sampai ke KONTAN bahwa uang tabungan ratusan PNS tidak bisa cair sampai hari ini, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret.