Bak Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

By Stylo Indonesia, Jumat, 24 Juli 2020 | 12:15 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. ()

Stylo.ID - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada bulan Agustus mendatang.

Akan tetapi, komponen dari gaji ke 13 yang akan cair tersebut tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Mengutip Kompas.com (22/7/2020), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.

Besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini? Berapa besarannya?

Yuk, simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Tinggal Menghitung Hari, Sri Mulyani Justru Baru Saja Ketuk Palu Sebut Golongan PNS Ini Tidak Akan dapat Jatah!