"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkap bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara bisa mengantongi gaji ke-13, Moms.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka," lanjutnya.
Selain golongan tersebut, dikatakan Menkeu ASN yang akan mendapat gaji ke-13 di antaranya sebagai berikut:
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka)," paparnya.
Besaran gaji ke-13
Dikabarkan sebelumnya, besaran gaji ke-13 ASN yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. (*) Justina Stylo.
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul "Siap-siap Menghitung Hari Jelang Cairnya Gaji ke-13, Sri Mulyani Baru Saja Ketuk Palu Sebut Golongan ASN Ini Justru Tidak Akan Mendapat Jatah"