Adapun persyaratan penumpang KRL yang diatur dalam SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 yaitu menggunakan masker, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta, dan mencuci tangan.
Selain itu, menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta, serta menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Sementara itu, jumlah penumpang KRL terus bertambah meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca Juga: Bukan Hanya Bisa Meledak, Ini Bahayanya Jika Menyimpan Hand Sanitizer di dalam Mobil!
Penambahan jumlah penumpang tersebut seiring bertambahnya aktivitas perkantoran di Jakarta.
Seperti data pada Senin (6/7/2020), tercatat sebanyak 419.292 orang menggunakan KRL.
Angka tersebut merupakan angka tertinggi pengguna KRL selama pandemi Covid-19.