Maka kalau ada seseorang yang mengelola uang masyarakat sendiri, maka dia bisa dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, kalau tidak ada dasar hukum secara negara , tidak pula ada dasar hukum agama, melanggar hukum syariat islam, maka dia jatuh pada haram," papar UAS.
Namun jika tidak memiliki lembaga berizin tersebut, seseorang bisa menjadi jembatan dalam hal mengumpulkan uang dari masyarakat dan diserahkan lagi pada masayrakat yang membutuhkan.
"Adapun orang yang mengumpulkan uang masyarakat, belas kasihan masyarakat, lalu kemudian dia serahkan. Dia hanya sekedar pengumpul, menjadi jembatan," tegas UAS lagi.
Bila terjadi penipuan dalam konten Youtube tersebut, selian dikatakan haram, maka menurut Ustaz Abdul Somad., masyarakat bisa langsung melaporkan ke polisi.
Hal tersebut demi menimbulkan efek jera kepada sang Youtuber agar tak melakukan penipuan lagi.
"Bila terjadi penipuan, maka secara hukum Fiqih itu haram. Masyarakat bisa mengadu pada pemerintah.
Nanti kemudian bapak polisi menangkap, dituntut oleh jaksa, pak hakim mempertimbangkan maka dijatuhkan hukuman. Itu untuk memberikan efek jera," tegas UAS.
Namun bila tak ada unsur penipuan, maka sebaiknya umat islam menjadikannya sebagai motivasi diri untuk lebih banyak sedekah.
"Tapi kalau tidak ( penipuan), maka ini motivasi kepada kita bagi umat," tutur Ustaz Abdul Somad.
Kemudian, Ustaz Abdul Somad pun menyindir soal Youtuber yang dalam kontennya tak punya pesan akhlak.
"Apalagi Youtuber-Youtuber yang isinya sampah, tidak ada pesan akhlak. Tapi banyak follower, penonton. Dia tidak tahu apa yang dicari sebenarnya," sindir Ustaz Abdul Somad.