Gaji Ke-13 Sudah di Depan Mata, PNS Kembali Dibikin Sumringah dengan Kabar Kenaikan Uang Pensiun Hingga Rp 20 Juta!

By Stylo Indonesia, Sabtu, 11 Juli 2020 | 17:18 WIB
Gaji Ke-13 Sudah di Depan Mata, PNS Kembali Dibikin Sumringah dengan Kabar Kenaikan Uang Pensiun Hingga Rp 20 Juta! (www.kompas.com)

Stylo.ID - Wabah Covid-19 sempat membuat para PNS galau karena terancam tak mendapat gaji ke-13.

Namun, rupanya kabar baik bisa mengangat kegalauan tersebut dari benak pada PNS dan ASN.

Selain gaji ke-13 yang sudah memiliki titik terang akan cair, kabar baik untuk para PNS, TNI, dan Polri justru ditambah dengan kabar kenaikan uang pensiun.

Hal ini dikonfirmasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Saat ini Kemenpan RB tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan PNS.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Kakak Jessica Iskandar Syok Setengah Mati Usai Tahu Adiknya Idap Penyakit Mematikan Seperti Olga Syahputra yang Meninggal 7 Tahun Silam!

Nantinya, ada penambahan uang yang diterima para pensiunan PNS.

Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS akan lebih besar daripada biasanya karena yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.

"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," kata Tjahjo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Namun demikian, Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan uang pensiun PNS tersebut bisa direalisasikan.

"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," ujar dia.

Tjahjo menambahkan, dirinya belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan.

Pasalnya, keuangan negara belum membaik akibat imbas wabah Virus Corona atau covid-19.

"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.

Pemerintah diketahui memang sudah lama berniat mengubah skema uang pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Usai Dituding Ratusan Ilmuwan, Kini WHO Akui Bukti Virus Corona Bisa Menyebar di Udara, Ini yang Harus Diwaspadai!

Namun karena hingga kini belum juga rampung pembahasannya, maka statusnya saat ini masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id pada Rabu (8/1).

Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema Dana Pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.

Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS tersebut.

"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.

Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP. Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.

Sedangkan saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go. Artinya, pembayaran Dana Pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menargetkan skema uang pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa direalisasikan pada tahun 2020.

Baca Juga: Dapatkan Payudara Kencang dan Berisi Hanya dengan 3 Bahan Alami Ini!

Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS yang pensiun.

Dengan skema ini, Dana Pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.

Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN ) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta. (*) Cery/Stylo

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul “Tak Cuma Gaji ke 13, PNS Bakal Dapat Kenaikan Uang Pensiun, Bisa Rp 20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya” (https://kaltim.tribunnews.com/2020/07/08/tak-cuma-gaji-ke-13-pns-bakal-dapat-kenaikan-uang-pensiun-bisa-rp-20-juta-per-bulan-ini-skemanya)

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto