Stylo.ID - Wabah Covid-19 sempat membuat para PNS galau karena terancam tak mendapat gaji ke-13.
Namun, rupanya kabar baik bisa mengangat kegalauan tersebut dari benak pada PNS dan ASN.
Selain gaji ke-13 yang sudah memiliki titik terang akan cair, kabar baik untuk para PNS, TNI, dan Polri justru ditambah dengan kabar kenaikan uang pensiun.
Hal ini dikonfirmasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Saat ini Kemenpan RB tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan PNS.
Nantinya, ada penambahan uang yang diterima para pensiunan PNS.
Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS akan lebih besar daripada biasanya karena yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.
"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," kata Tjahjo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (8/7).
Namun demikian, Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan uang pensiun PNS tersebut bisa direalisasikan.