Akan Tetap Terima Pendapatan, Berikut Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

By Stylo Indonesia, Selasa, 7 Juli 2020 | 13:35 WIB
(ilustrasi) Akan Tetap Terima Pendapatan, Berikut Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV (Tribun Madura)

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Gaji PNS dan Karyawan Terancam Dipotong, Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Soal Tapera di Tengah Pandemi

Pensiunan orangtua PNS yang tewas Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. (Nisa Stylo)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

Penulis : Mela ArnaniEditor : Virdita Rizki Ratriani