Akan Tetap Terima Pendapatan, Berikut Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

By Stylo Indonesia, Selasa, 7 Juli 2020 | 13:35 WIB
(ilustrasi) Akan Tetap Terima Pendapatan, Berikut Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV (Tribun Madura)

Besaran gaji pokok pensiunan PNS Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Cair, Catat Estimasi Waktu dan Nominalnya

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Lagi Viral: Usai Dipecat Bupati Tulungagung Secara Tidak Hormat Karena Kasus Korupsi, Guru PNS Supraptiningsih Kini Justru Gugat Balik Sang Bupati!