Stylo.ID - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali diputuskan Presiden Joko Widodo.
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi hampir 100% per 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Selasa (5/5/2020) lalu, Jokowi mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Maksudnya Apa Nih?
Menurut Jokowi, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Kelas 2 Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).
Kendati demikian, pada 1 Januari 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II hampir 100%.
Kendati demikian, sebanyak 49.350 peserta memilih untuk turun kelas sepanjang Mei 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di GridHealth.ID dengan judul Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Hampir 100 Persen per 1 Juli 2020,
Penulis : Nikita Yulia Ferdiaz