Stylo.ID - Meski sudah diperbolehkan untik bepergian menggunakan pesawat, namun masyarakat harus tetap memenuhi persyaratan.
Berbagai syarat protokol kesehatan harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat.
Salah satunya adalah melakukan rapid test untuk memastikan bahwa dirinya bebas dari Covid-19 sebelum bepergian.
Baca Juga: Jangan Gegabah! Meski Hasil Rapid Test Non Reaktif, Belum Tentu Negatif Virus Corona!
Dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.