Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Segini Biaya yang Harus Dibayar!

By Stylo Indonesia, Kamis, 25 Juni 2020 | 18:35 WIB
Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Segini Biaya yang Harus Dibayar! (Sehatq.com)

Stylo.ID - Meski sudah diperbolehkan untik bepergian menggunakan pesawat, namun masyarakat harus tetap memenuhi persyaratan.

Berbagai syarat protokol kesehatan harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat.

Salah satunya adalah melakukan rapid test untuk memastikan bahwa dirinya bebas dari Covid-19 sebelum bepergian.

Baca Juga: Jangan Gegabah! Meski Hasil Rapid Test Non Reaktif, Belum Tentu Negatif Virus Corona!

Dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat.

“Di Terminal 2, area kedatangan di Terminal 2E. Satu lagi di Terminal 3 di Lounge Umrah. Biayanya Rp 225.000. Kalau mau tambah surat keterangan bebas Covid-19, tambah Rp 55.000. Ini opsional,” kata Haerul kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Kendati layanan buka selama 24 jam, namun ada baiknya penumpang tiba beberapa jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca Juga: Kacau! 21 Warga Diduga Kontak dengan Pasien Positif Covid-19 Ramai Tolak Rapid Test dan Ogah Karantina, Ini Akibatnya

“Untuk ikut ini tidak ada ketentuan. Langsung daftar saja di sana. Nanti tunggu 20 – 25 menit sebelum hasil keluar,” ungkap Haerul.

Haerul menuturkan, pengadaan rapid test di bandara untuk mempermudah penumpang melengkapi dokumen penerbangan.

Rapid test merupakan salah satu kendala yang dialami oleh para calon penumpang.

Hal ini dikarenakan periode validitasnya yang hanya 3 hari saja.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Tak Hanya Jenazah PDP Corona yang Diambil Paksa, Kini di Makassar Juga Ramai Terjadi Penolakan Rapid Test Massal

“Sekarang dengan adanya rapid test di terminal, harapannya kalau ada penumpang yang belum punya itu atau hasilnya sudah kadaluarsa, bisa lebih cepat melakukannya tanpa harus mencari di luar area bandara,” tutur Haerul. (*) Dinda Stylo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Berapa Biayanya?"Penulis: Nabilla Ramadhian