Stylo.ID - Gaji ke-13 biasanya diberikan di pertengahan tahun atau satu bulan setelah mendapatkan THR.
Masa-masa ini biasanya merupakan masa menjelang tahun ajaran baru di mana banyak siswa memerlukan biaya untuk masuk sekolah.
Namun, sayangnya pandemi corona sempat membuat pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI-POLRI dan pensiunan terancam diundur.
Semua itu terjadi karena anggaran pemerintah masih tergerus oleh pandemi corona.
Tapi di bulan ini, pemerintah sudah menunaikan janjinya untuk mencairkan THR PNS 2020. Bagaimana dengan nasib gaji ke-13?
Kapan gaji ke-13 PNS bisa cair dan berapa besaran yang akan diberikan? Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu.
Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Cair Lebih Besar dari THR! Ini Penjelasannya
Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.
Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.
Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"