Hanya saja, Iqbal masih memegang KTP Sumatera Barat.
"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.
Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Bila Terlanjur Kontak dengan Pasien Positif Corona? Simak Penjelasan Pakar!
Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.
Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Pergub, orang yang tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua pilihan.
Yakni diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari. (*) Justina Stylo.
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul "Anies Baswedan Keluarkan Pergub Baru, Warga yang Tidak Pegang KTP Jabodetabek Diterpa Kegalauan Luar Biasa Terkait PSBB, Mengapa?"