Warga KTP Non-Jabodetabek Dibikin Resah Lewat Aturan PSBB Baru yang Diumumkan Anies Baswedan! Mengapa?

By Stylo Indonesia, Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:10 WIB
Cegah Penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan Umumkan Aturan PSBB Baru yang Justru Bikin Galau Warga Ber-KTP Non-Jabodetabek! Mengapa? (Kompas.com)

Pergub baru ini secara umum mengatur tentang larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama PSBB berlangsung dan telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.

Hanya saja, aturan ini menimbulkan kegalauan atau keresahan bagi warga ber-KTP non-Jabodetabek yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Pasalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi tinggal di Bodetabek dilarang masuk ke Jakarta.

Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.

Baca Juga: Meski Terjadi Penambahan 568 Kasus Positif Corona, Luhut Pandjaitan Justru Sebut Penyebaran Covid-19 di Indonesia Melandai di Akhir Mei 2020!

Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub baru tersebut ada pengecualian pemberlakukan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

Begitu pula dengan WNA (Warga Negara Asing) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Indonesia.

Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah.

Hal itu dialami oleh Iqbal (26), yang tinggal di Kota Tangerang selama setahun belakangan.

Ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke Tanah Abang untuk membeli kebutuhan dagang.

Baca Juga: Tangan Kanan Presiden Jokowi Malah Beberkan Rencana Pelonggaran PSBB di Sejumlah Daerah Ini, Meski Kasus Virus Corona Tembus Angka 16 Ribu!