Warga KTP Non-Jabodetabek Dibikin Resah Lewat Aturan PSBB Baru yang Diumumkan Anies Baswedan! Mengapa?

By Stylo Indonesia, Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:10 WIB
Cegah Penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan Umumkan Aturan PSBB Baru yang Justru Bikin Galau Warga Ber-KTP Non-Jabodetabek! Mengapa? (Kompas.com)

Stylo.ID - Pandemi wabah penyakit yang diakibatkan oleh virus corona kini masih menghantui masyarakat Indonesia.

Bahkan, kasus virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.

Dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, per hari Jumat (15/5/2020), telah terdapat 16.496 kasus positif corona, dengan 1.076 orang meninggal dunia, dan 3.803 pasien dinyatakan sembuh.

Pada jumlah kasus positif corona tersebut, DKI Jakarta menempati urutan pertama jumlah pasien positif corona, yaitu sebanyak 5.774 orang.

Sejak kasus pertama ditemukan, DKI Jakarta memang menjadi epicentrum virus corona hingga menyebabkan pemerintah mengambil langkah khusus.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kenapa?

Pemerintah Kota Jakarta menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 lalu dan masih berlaku hingga hari ini.

Menambahi aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan aturan baru untuk menanggulangi virus corona di wilayah kepemimpinannya.

Melansir dari Kompas.com, pada Jumat (15/5/2020) kemarin, Anies mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Gawat! BNPB Sebut Jumlah Pasien Positif Corona Akan Malonjak Pekan Depan, Ini Penyebabnya!