Bagai Oase di Tengah Gurun, MUI Umumkan Salat Idul Fitri 1441 H Dapat Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini

By Stylo Indonesia, Jumat, 15 Mei 2020 | 18:48 WIB
Kemenag Resmi Keluarkan Perintah Lebaran: Salat Idul Fitri di Rumah! (Tribun News)

 

 

Stylo.id - Pemerintah Indonesia telah mengupayakan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah.

Tahun ini, umat Muslim merasakan ibadah Puasa yang berlangsung sangat berbeda dengan tahun sebelumnya.

Umat Muslim dianjurkan untuk melangsungkat salat tarawih di rumah saja.

Mengingat hari raya sudah hitungan hari, lalu bagaimana dengan peraturan pelaksanaan salat Idul Fitri?

Baca Juga: Gawat! BNPB Sebut Jumlah Pasien Positif Corona Akan Malonjak Pekan Depan, Ini Penyebabnya!  

Terkait hal tersebut, pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

"Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Fatwa ini sebagai jawaban sekaligus pedoman di dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk menjamin pelaksanaan ibadah secara benar sebagai cermin ketaatan kita kepada Allah SWT di satu sisi.

"Di sisi lain untuk kepentingan menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 agar terkendali dan segera diangkat Allah SWT," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'Am Sholeh dikutip dari Kompas TV (13/4/2020).

Sebelumnya, publik memang diimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di kediaman masing-masing.

Asrorun Ni'Am Sholeh menjelaskan beberapa aturan yang memperbolehkan warga untuk melangsungkan salat Idul Fitri di tanah lapang tapi dengan syarat.

Boleh dilakukan di tanah lapang, masjid, mushala

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali nanti pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah, maka salat Idul Fitri bisa dilakukan berjemaah di tanah lapang, di masjid, di mushala, dan di tempat lain.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang pada awalnya ini bebas Covid-19 dan diyakini tidak terjadi penularan.

"Misalnya di kawasan pedesaan atau di perumahan dengan penduduk yang penghuninya terbatas cenderung homogen tidak ada yang kena virus Covid-19 dan juga tidak ada mobiltas warga keluar-masuk.

"Maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang dan tempat lain yang terbuka," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Prediksinya Hampir Benar, Wirang Birawa Ramal Akan Ada Kabar Terbaru Sekaligus Menggembirakan Bagi Warga Dunia Soal Virus Corona

Boleh dilakukan di rumah

"Akan tetapi salat Idul Fitri itu boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah dengan anggota keluarga.

"Khususnya jika yang berada di kawasan yang Covid-19 belum terkendali.

Asrorun Ni'Am Sholeh juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Bila Terlanjur Kontak dengan Pasien Positif Corona? Simak Penjelasan Pakar!

"Tetapi secara keseluruhan pelaksanaan di rumah maupun di masjid, umat Islam harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah infeksi penularan," tutup Asrorun Ni'Am Sholeh. (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di nakita.grid.id dengan judul "Bak Oase di Tengah Gurun, MUI Baru Saja Mengumumkan Salat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini" Penulis: Yosa Shinta Dewi Editor: Poetri Hanzani

Link: https://nakita.grid.id/read/022151186/bak-oase-di-tengah-gurun-mui-baru-saja-mengumumkan-salat-idul-fitri-1441-h-bisa-dilangsungkan-berjemaah-di-tanah-lapang-syaratnya-cuma-ini?page=all