Bagai Oase di Tengah Gurun, MUI Umumkan Salat Idul Fitri 1441 H Dapat Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini

By Stylo Indonesia, Jumat, 15 Mei 2020 | 18:48 WIB
Kemenag Resmi Keluarkan Perintah Lebaran: Salat Idul Fitri di Rumah! (Tribun News)

 

 

Stylo.id - Pemerintah Indonesia telah mengupayakan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah.

Tahun ini, umat Muslim merasakan ibadah Puasa yang berlangsung sangat berbeda dengan tahun sebelumnya.

Umat Muslim dianjurkan untuk melangsungkat salat tarawih di rumah saja.

Mengingat hari raya sudah hitungan hari, lalu bagaimana dengan peraturan pelaksanaan salat Idul Fitri?

Baca Juga: Gawat! BNPB Sebut Jumlah Pasien Positif Corona Akan Malonjak Pekan Depan, Ini Penyebabnya!  

Terkait hal tersebut, pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

"Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Fatwa ini sebagai jawaban sekaligus pedoman di dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk menjamin pelaksanaan ibadah secara benar sebagai cermin ketaatan kita kepada Allah SWT di satu sisi.

"Di sisi lain untuk kepentingan menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 agar terkendali dan segera diangkat Allah SWT," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'Am Sholeh dikutip dari Kompas TV (13/4/2020).

Sebelumnya, publik memang diimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di kediaman masing-masing.

Asrorun Ni'Am Sholeh menjelaskan beberapa aturan yang memperbolehkan warga untuk melangsungkan salat Idul Fitri di tanah lapang tapi dengan syarat.