KABAR PENTING! Warga Usia di Bawah 45 Tahun Sudah Boleh Mulai Bekerja, Tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini!

By Stylo Indonesia, Selasa, 12 Mei 2020 | 17:25 WIB
KABAR PENTING! Warga Usia di Bawah 45 Tahun Sudah Boleh Mulai Bekerja, Tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini! (Kompas.com)

Stylo.ID - Meski belum mengumumkan kapan kebijakan PSBB resmi usai, namun sejumlah kabar soal izin dimulainya aktivitas masyarakat mulai diumumkan Pemerintah.

Setelah mengumumkan akan kembali membuka pusat belanja hingga sekolah pada awal Juni, Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan baru.

Seperti dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang menyebut warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.

Baca Juga: Indonesia Masih Susah Payah Bangkit dari Corona, 500 TKA China Justru Bakal Masuk di Bulan Juni Atau Juli 2020, Simak Klarifikasi Menko Luhut!

Doni menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020).

Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.

Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.

Baca Juga: Baru Sebentar Akhiri Masa Lockdown, Kasus Corona Justru Muncul Lagi di Wuhan, Kok Bisa?

Sebelumnya, Doni menyebutkan, pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Namun, saat itu Doni tak menjelaskan lebih jauh sektor mana saja yang dibolehkan bekerja.

Doni hanya menjelaskan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Baca Juga: Sejumlah Pasien Covid Alami Ruam di Kaki, Mungkinkah Jadi Gejala Baru Virus Corona?

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

Baca Juga: Penantian Berujung Kecewa, WHO Sebut Vaksin Virus Corona Mungkin Tak Akan Pernah Ada, Ini yang Seharusnya Dilakukan Manusia untuk Mengatasi Ancaman Covid-19!

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni. (*) Dinda Stylo

Artikel imi telah tayang di Kompas.com, dengan judul "Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini"Penulis: Ihsannudin