Stylo.ID - Meski belum mengumumkan kapan kebijakan PSBB resmi usai, namun sejumlah kabar soal izin dimulainya aktivitas masyarakat mulai diumumkan Pemerintah.
Setelah mengumumkan akan kembali membuka pusat belanja hingga sekolah pada awal Juni, Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan baru.
Seperti dilansir Stylo.ID dari Kompas.com, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang menyebut warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.
Doni menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020).