Setelah Dipukul Telak Menkeu Sri Mulyani Gara-gara Gaji Ke-13, THR ASN Turun Minggu Depan, Ini Bocoran Nominalnya

By Stylo Indonesia, Rabu, 6 Mei 2020 | 18:47 WIB
Menteri Sri Mulyani (instagram @SMIndrawati)

Stylo.ID - Di tengah pandemi corona yang berimbas ke berbagai sektor,membuat Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak dari persebaran virus corona.

Salah satunya mengenai nasib THR PNS yang sempat ramai dibicarakan di publik.

Hal ini dikarenakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) kecewa dengan pernyataan yang akan menunda gaji ke-13 hingga tak menaikkan tunjangan kinerja tahun ini.

Ya, sektor ekonomi Indonesia kini sedang diguncang habis-habisan karena virus corona.

Di tengah pandemi saat ini, ekonomi menjadi hal yang sentitif namun selalu dinanti kabar baiknya.

Baca Juga: Penantian Berujung Kecewa, WHO Sebut Vaksin Virus Corona Mungkin Tak Akan Pernah Ada, Ini yang Seharusnya Dilakukan Manusia untuk Mengatasi Ancaman Covid-19!

Pasalnya, hampir 1,5 bulan bekerja di rumah, ekonomi tiap indvidu pasti bertambah.

Dengan setiap hari di rumah saja, bukan malah ekonomi makin besar tetapi semakin turun.

Bayangkan saja, selama di rumah saja, untuk bekerja kita membutuhkan akses internet yang membelinya harus memakai uang, belum lagi kebutuhan listrik yang terus naik.

Seakan angin segar yang dihembuskan dari kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani akhirnya membuka besaran THR bagi ASN yang masih bisa kecipratan baiknya bendahara Jokowi itu.

Baca Juga: Berduka di Tengah Pandemi, Nikita Willy Harus Rela Pemakaman Sang Ayah Sesuai Prosedur Jenazah Pasien Corona

THR bagi ASN paling cepat akan dibayarkan 10 hari sebelum hari raya, atau kurang lebihnya pada 14 Mei 2020, mengingat hari raya Idul Fitri jatuh pada 24 Mei mendatang.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: 'Rumah Sakit Sebenarnya Kosong, Keparahan Pandemi Telah Dibesar-besarkan Media,' Teori Konspirasi Soal Corona Terus Bergulir, Ada Kepentingan Politik?

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Baca Juga: Menyedihkan! Virus Corona di Indonesia Belum Usai, Salah Satu Kota Ini Justru Harus Mengalami Bencana Alam yang Dahsyat

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Awalnya Optimis Bulan Juli akan Berakhir, Presiden Jokowi Kini Khawatir akan Muncul Gelombang Kedua Wabah Virus Corona karena Faktor Ini

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! Meski Dilanda Pandemi Virus Corona, Ini 3 Zodiak Paling Beruntung di Bulan Mei 2020

Untuk THR bagi eselon IV ke atas dan anggota DPR sampai saat ini belum ada titik temu dan masih menjadi pembahasan.

Jika menelisik sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani tak akan mengeluarkan THR bagi ASN eselon IV ke atas dan anggota DPR serta menteri. (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di nakita.grid.id dengan judul "Setelah Dipukul Telak Menkeu Sri Mulyani Gara-gara Gaji Ke-13, THR ASN Akhirnya Cair Minggu Depan, Segini yang Akan Diterima Para ASN Eselon I sampai III" Penulis: Aullia Rachma Puteri, Editor: Cynthia Paramitha Trisnanda.

link: https://nakita.grid.id/read/022138515/setelah-dipukul-telak-menkeu-sri-mulyani-gara-gara-gaji-ke-13-thr-asn-akhirnya-cair-minggu-depan-segini-yang-akan-diterima-para-asn-eselon-i-sampai-iii?page=all