Setelah Dipukul Telak Menkeu Sri Mulyani Gara-gara Gaji Ke-13, THR ASN Turun Minggu Depan, Ini Bocoran Nominalnya

By Stylo Indonesia, Rabu, 6 Mei 2020 | 18:47 WIB
Menteri Sri Mulyani (instagram @SMIndrawati)

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! Meski Dilanda Pandemi Virus Corona, Ini 3 Zodiak Paling Beruntung di Bulan Mei 2020

Untuk THR bagi eselon IV ke atas dan anggota DPR sampai saat ini belum ada titik temu dan masih menjadi pembahasan.

Jika menelisik sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani tak akan mengeluarkan THR bagi ASN eselon IV ke atas dan anggota DPR serta menteri. (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di nakita.grid.id dengan judul "Setelah Dipukul Telak Menkeu Sri Mulyani Gara-gara Gaji Ke-13, THR ASN Akhirnya Cair Minggu Depan, Segini yang Akan Diterima Para ASN Eselon I sampai III" Penulis: Aullia Rachma Puteri, Editor: Cynthia Paramitha Trisnanda.

link: https://nakita.grid.id/read/022138515/setelah-dipukul-telak-menkeu-sri-mulyani-gara-gara-gaji-ke-13-thr-asn-akhirnya-cair-minggu-depan-segini-yang-akan-diterima-para-asn-eselon-i-sampai-iii?page=all