Stylo.id - Semua masyarakat di seluruh dunia kini tengah dihantui adanya pandemi virus corona, termasuk orang Indonesia.
Seperti yang dilansir Stylo.ID dari Nakita.ID, pada saat berita ini ditulis, tercatat ada 2.738 pasien terjangkit Covid-19.
Pemerintah Indonesia kini juga telah menyatakan status darurat Covid-19.
Baca Juga: Berjemur di Atas Genting, Marion Jola Justru Tampil Seksi Kayak Nggak Pakai Celana!
Dari sebanyak 32 provinsi di Indonesia yang sudah melaporkan adanya warga yang terinfeksi corona.
DKI Jakarta menjadi daerah yang paling banyak penduduknya yang menjadi korban virus corona.
Pada Rabu (8/4/2020) tercatat ada 1.369 warga DKI Jakarta yang terjangkit Covid-19.
Pemerintah daerah pun akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengajukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Berikut lima fakta mengenai PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta
Mendapat izin dari Menteri Kesehatan
Anies Baswedan sebelumnya mengirim surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020).
Kemudian, surat izin PSBB tersebut telah diteken oleh Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
Baca Juga: Pilihan Model Ciput Hijab yang Cocok untuk Menyiasati Dahi Lebar dan Pipi Tembem #SemuaBisaCantik
Sejumlah kantor dan instansi tetap buka
Sebelumnya, Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengajukan PSBB.
Dilansir dari Kompas.com, kantor yang diizinkan untuk tetap buka yaitu kantor pelayananan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri hingga kebutuhan dasar lainnya.
Daerah Jakarta Utara sudah menerapkan PSBB
Pemkot Jakarta Utara mengaku sudah menerapkan kebijakan tersebut di level terbawah, yaitu RT dan RW.
PSBB di Jakarta selama dua minggu
Dalam surat Kepmenkes ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
Dengan begitu, PSBB berlaku mulai Selasa (7/4/2020) kemarin.
Namun, PSBB Jakarta baru akan resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari mendatang.
Manfaat PSBB
Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19 juga menyinggung soal manfaat PSBB yang mulai diterapkan oleh Jakarta.
"Beberapa saat lalu, Menkes (Menteri Kesehatan) menyetujui berlakunya PSBB di wilayah DKI Jakarta. Artinya, ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait imbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah," ujar Yuri dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (7/4/2020).
"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait manfaat pemberlakuan PSBB," lanjut dia.
"Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain. Karena itu kita semuanya bersama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial," kata Achamd Yurianto. (*) Justina Stylo.
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Tinggal Hitungan Hari, Terungkap Beberapa Fakta dan Manfaat Tak Terduga dari PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta, Apa Itu?