Stylo Indonesia - Saat ini keinginan masyarakat untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik terbilang cukup besar.
Hal tersebut juga tercatat di data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dilihat pada tiga tahun belakang.
"Tercatat pertumbuhan industri kosmetik di Indonesia itu naik sebesar 50% dan itu bisa dibilang sangat fantastis," ungkap Irwan selaku Perwakilan dari BPOM saat Talkshow Cantik Itu Harus Aman: Legalitas di Dunia Kosmetik di acara Cosmetic Day 2023 yang digelar pada hari Sabtu (25/11), di AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta.
Irwan juga menjelaskan bahwa industri kosmetik lokal kini telah menguasai pasar di Indonesia.
"Sekarang ini yang menguasai pasar itu adalah kosmetik lokal. Jadi kita berharap bisa jadi tuan rumah di negara sendiri," katanya.
Siapa yang Boleh Mendaftarkan Produknya di BPOM?
Di momen yang sama, Irwan menjelaskan beberapa pihak yang boleh mendaftarkan produknya di BPOM sebelum dipasarkan, yaitu:
1. Industri
"Kalau industri harus punya industri yang pasti, punya sertifikat industrinya juga dan nanti akan ada akun notifikasi sehingga baru bisa mengajukan pendaftaran," jelasnya.
2. Importir
"Sama seperti industri, importir juga harus memiliki data-data sertifikat yang jelas soal perusahaan dan produknya hingga nanti baru bisa mendaftarkannya ke BPOM," kata Irwan.
3. Pemilik Modifikasi Kosmetik
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Aura Never Lies! Gaya Aaliyah Massaid Pakai Bustier Jadi Luaran Blus Panen Komentar
KOMENTAR