“Produk tersebut dapat mengandung ingredients seperti Merkuri dan Hydroquinone/Retinoic Acid/Steroid.” ujarnya.
Kemudian dr. Arini Widodo juga menjelaskan bahwa kandungan Hydroquinone, Retinoid Acid, dan juga Steroid ini sebenarnya bukan kandungan yang benar-benar dilarang.
Alias, kandungan tersebut boleh digunakan asal di bawah pengawasan dokter.
Bolehnya penggunaan kandungan tersebut oleh BPOM memang termasuk dalam kategori obat, jadi bukan kosmetik, Stylovers!
“Jadi, meskipun obat racikan tersebut keluar dari apotek dan diracik oleh dokter, seharusnya seseorang berkonsultasi dulu ke dokter dan mendapatkan peresepan baru boleh mendapatkan obat racikan tersebut.” jelasnya.
Artinya, bila kamu bisa membeli produk krim wajah di apotek dengan klaim “diracik oleh dokter atau apoteker” tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu, bisa dikatakan bahwa produk tersebut adalah skincare abal-abal.
Alhasil, dengan demikian kamu harus lebih teliti lagi saat membeli produk skincare, terutama jika ditawari produk yang mengklaim diracik oleh dokter atau apoteker. (*)
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Tika Gilang, Geluti Dunia Marketing dan Branding Hingga Jadi Kandidat PhD Lancaster University
KOMENTAR