Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.
Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.
Dedi menambahkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan.
TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.
Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridFame dengan judul Disebut Berzina, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Akhirnya Akui Lakukan Hal Ini di Kamar Berdua Hingga Menguak Apa yang Terjadi di Magelang
Penulis: Lena Astari
Daftar Musisi Internasional yang Pernah Batal Konser di Indonesia, Nggak Cuma Dua Lipa
KOMENTAR