Tentunya, penggunaan ini sudah diperbolehkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penggunaan tersebut ialah Hydroquinone (INCI) CAS No 123-31-9, yakni dipakai sebagai penggunaan kuku artifisial.
Pemakaiannya juga tidak bisa terlalu tinggi, yakni hanya 0,02% setelah pencampuran sebelum digunakan.
Kemudian juga wajib untuk diaplikasikan langsung oleh tenaga professional, kemudian perlu untuk diketahui bahwa sebaiknya menghindari kontak dengan kulit.
Selain itu, untuk kandungan Hydrquinone yang digunakan pada skincare, sebenarnya dikategorikan sebagai obat yang hanya bisa diresepkan oleh dokter.
Jadi, memang ada kemungkinan bahwa jika Stylovers melakukan konsultasi ke dokter kulit, bisa diresepkan krim yang mengandung Hydroquinone.
Namun jangan khawatir karena pastinya sudah pasti aman! (*)
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Tika Gilang, Geluti Dunia Marketing dan Branding Hingga Jadi Kandidat PhD Lancaster University
KOMENTAR