Stylo Indonesia - Bak tak puas jadi gundik bos Garuda, mantan pramugari ini diincar KPK karena terima Rp647 juta dari dana penucian uang.
Publik rasanya menolak lupa soal skandal gundik yang melibatkan petinggi Garuda dengan pramugarinya.
Bahkan sederet nama pramugari terseret dalam skandal tersebut.
Salah satu yang cukup viral adalah sosok Siwi Sidi.
Beberapa tahun lalu, Siwi Sidi sempat viral lantaran sosoknya dituding menjadi gundik atau simpanan dari Heri Akhyar, Direksi PT Garuda Indonesia.
Kini mantan pramugari Siwi Sidi diincar KPK gegara kasus dugaan pencucian uang.
Bahkan, mantan pramugari Siwi Sidi disebut-sebut terima duit sebanyak Rp 467 juta usai diduga terseret kasus pencucian uang.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, publik Tanah Air digegerkan dengan ulah Ari Ashkara eks Dirut Garuda Indonesia yang dipecat Erick Thohir usai terbongkar kasus dugaan penyelundupan harley davidson dan sepeda lipat brompton.
Parahnya lagi, barang-barang selundupan Ari Askhara dikabarkan dibeli menggunakan uang negara.
Atas tindakan Ari Askhara menyelundupkan Harley Davidson dan sepeda Brompton di lambung pesawat Airbus A330-900 Neo kemarin, turut merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa motor Harley Davidson tipe Shovelhead 1972 tersebut seharga Rp 800 juta.
Sedangkan sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.
Ari Askhara resmi dicopot oleh Menteri BUMN, Erick Thohir pada 5 Desember 2019 lalu.
Tak hanya berani menyelundupkan barang-barang mewah saja, Ari dikenal sebagai direktur yang otoriter, hingga memiliki selir yang berprofesi sebagai pramugari.
Salah satunya yang disebut-sebut sebagai selir Ari Ashkara yakni Siwi Sidi.
Melansir dari Grid.ID, saat itu Siwi Sidi menjadi bulan-bulanan netizen usai dikaitkan dengan kasus bos Garuda di tahun 2019 silam itu.
Bahkan, keburukan Siwi Sidi tak henti-henti dibongkar oleh akun Twitter @digeeembok.
Tak hanya Siwi, pramugari lain bernama Puteri Novia Ramli juga sempat menghebohkan karena disebut juga selingkuhan petinggi salah satu maskapai.
Berbeda dengan Puteri yang diam saja, Siwi Sidi sempat melaporkan akun Twitter @digeeembok karena merasa nama baiknya terlecehkan.
Namun, kasus gundik yang menyeret namanya tak pernah terdengar lagi.
Kasus gundik yang menyeret namanya nampaknya hilang, Siwi Sidi kini kembali bikin geger publik jagat raya.
Melansir dari TribunMedan.com, sang mantan pramugari itu saat ini menjadi incaran KPK gegara kasus dugaan pencucian uang.
Kasus itu berawal ketika mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
“Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa, melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,” sebut jaksa.
“Menghibahkan, menitipkan, membayar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” sambungnya.
Lantas, nama Siwi Sidi ikut dikait-kaitkan lantaran sang mantan pramugari Garuda Indonesia itu merupakan teman dari Farsha Kautsar.
Bahkan, jaksa membongkar jika Farsha Kautsar melakukan transfer pada Siwi Widi sebanyak Rp 647,8 juta.
Tak hanya ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Farsha Kautsar juga melakukan transder pada teman kuliahnya yakni Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan pada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta. Terakhir transfer ditujukan pada Dian Nurchayo senilai Rp 509,1 juta dengan keterangan untuk mendirikan usaha.
“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” jelas jaksa.
Atas tindakannya tersebut, Wawan juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul Masih Ingat Siwi Sidi? Sosoknya Dulu Viral Dicap Jadi Gundik Bos Garuda, Mantan Pramugari itu Kini Diincar KPK Gegara Kasus Dugaan Pencucian Uang, Disebut-sebut Terima Duit Rp 467 Juta
Penulis: Fidiah Nuzul Ain
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR