Stylo Indonesia - Kasus KDRT di Indonesia seakan tidak pernah berhenti terjadi, seperti kasus KDRT yang baru saja terjadi di Malang, Jawa Timur.
Kasus KDRT di Malang tepatnya terjadi di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Selasa (28/6/22).
Dilansir dari kompas.com, pelaku Kasus KDRT di Malang merupakan seorang suami, BFY (41) dan korbannya adalah istrinya, LU (39) serta anaknya, IFC (21).
Sang pelaku kasus KDRT di Malang ini tega melakukan penusukan pada istri dan anaknya lantaran tersulut emosi ketika tahu akan mendapatkan gugatan cerai dari LU.
Akibat kejadian ini, LU mendapatkan 9 luka tusuk di tubuhnya sehingga harus menerima perawatan medis di rumah sakit.
Sama halnya sang anak, IFC menerima luka tusukan di perut yang cukup lebar sehingga harus dijahit.
Pasca melakukan penusukan, BFY langsung melarikan diri dan menjadi buronan polisi selama beberapa hari.
Namun, karena tidak tahan atau terusik karena selalu dicari dan menjadi incaran polisi, pada Sabtu (2/7/22), 4 hari setelah kejadian penusukan, BFY memutuskan mengakhiri pelariannya.
Ia menyerahkan diri ke Polsek Wagir sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung diproses lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang.
Baca Juga: Kasus KDRT di Bekasi: Istri, Anak, dan Ibu Mertua Menjadi Korban Penyiraman Air Keras
Pelaku dikenakan pasal berlapis berupa Pasal 44 Ayat (2) jo Pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 2 KUHP karena telah melakukan penganiayaan dengan luka berat.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR