Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru/ tunjangan sertifikasi guru yang dihapus bagi PNS di daerah.
Ada setidaknya 7 sebab yang menjadikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PNS disetop jika alami kondisi ini.
Pertama, kamu telah mencapai usia pensiun;
Kedua, penerima tunjangan sertifikasi guru sudah meninggal dunia;
Ketiga, penerima tunjangan serftifikasi guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
Selanjutnya, penerima tunjangan sertifikasi guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kelima, penerima tunjangan sertifikasi yang mendapat tugas belajar;
Ataupun kondisi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;
Ketujuh, melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Dengan Berat Hati Ini 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Untuk PNS"
Penulis: Nabilah Hermawati
KOMENTAR