Stylo Indonesia - Di luar terlihat warung tapi dalamnya bisnis esek-esek, nenek usia 68 tahun ini ditangkap polisi karena buka bilik cinta.
Kasus ini terjadi di daerah Dusun Kedongsono, Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio, Tuban Jawa Timur.
Sebuah warung kopi didaerah tersebut terpaksa harus digrebek polisi.
Penggerebekan dilakukan polisi saat Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
Seorang nenek berusia 68 tahun diamankan polisi pada Rabu (25/5/2022).
Tak sendirian, nenek 68 tahun itu diamankan bersama 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.
Melansir TribunJateng.com, disebutkan nenek 68 tahun berinisial KK menjalani bisnis prostitusi berkedok warung kopi.
Ia ditangkap bersama seorang pria berinisial SM (42) yang tercatat sebagai Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Keduanya digerebek di Desa Balun Turi pada Senin (30/5/2022) pukul 10.20 WIB.
Pihak kepolisian mendapat informasi warung kopi KK menjalani bisnis esek-esek.
"Dan mendapati informasi jika ada warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Selain di Sugio juga di Desa Balun Kecamatan Turi," kata Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network), Senin (30/5/2022) malam.
Kedua pemilik warung kopi berinisial SM (42) dan nenek KK (68) telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ipda Anton menerangkan jika modus tersangka menyediakan kamar di warung miliknya sebagai tempat mesum.
Di warung kopi tersebut masing-masing terdapat satu orang perempuan untuk melayani pria hidung belang.
KK dan SM menyewakan kamar dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 50.000 untuk sekali pakai. Tarif itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan tarif dari laki laki hidung belang.
Kalau rata-rata tarif dari perempuan pramunikmat tersebut sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 celana dalam, uang tunai Rp 120 ribu dan kasur lantai.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1,4 tahun," jelas Ipda Anton.
Kasus serupa pun terjadi di Surabaya, dimana salah satu tempat spa menjalani bisnis esek-esek.
Dilansir dari Suryamalang.com via GridPop.ID, salah satu tempat spa yang ada di Surabaya bahkan menawarkan tarif Rp 275 ribu per 90 menit.
Tentunya tarif itu untuk pijat plus-plus dengan standar pelayanan tertentu.
Tak hanya itu saja, tempat spa lain yang berlokasi di wilayah Surabaya barat menawarkan paket 60 menit dengan tarif Rp 500 ribu plus kamar.
Misalnya di Spa TM, terapis meminta Rp 400 ribu dengan keuntungan dapat melakukan hubungan badan sebanyak sekali.
Selanjutnya Rp 300 ribu untuk pijat sensual tanpa busana.
"Ini di luar SOP. Nanti uangnya buat kami sendiri, tapi sebagian kita kasih ke manajemen," kata YN salah satu terapis, kepada SURYAMALANG.COM. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridPop.id dengan judul Jalani Bisnis Esek-esek Berkedok Warung, Nenek 68 Tahun Diciduk Polisi Siapkan Bilik Cinta Bertarif Rp 25 Ribu, Begini Kisahnya!
Penulis: Andriana Oky
KOMENTAR