Ipda Anton menerangkan jika modus tersangka menyediakan kamar di warung miliknya sebagai tempat mesum.
Di warung kopi tersebut masing-masing terdapat satu orang perempuan untuk melayani pria hidung belang.
KK dan SM menyewakan kamar dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 50.000 untuk sekali pakai. Tarif itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan tarif dari laki laki hidung belang.
Kalau rata-rata tarif dari perempuan pramunikmat tersebut sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 celana dalam, uang tunai Rp 120 ribu dan kasur lantai.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1,4 tahun," jelas Ipda Anton.
Kasus serupa pun terjadi di Surabaya, dimana salah satu tempat spa menjalani bisnis esek-esek.
Dilansir dari Suryamalang.com via GridPop.ID, salah satu tempat spa yang ada di Surabaya bahkan menawarkan tarif Rp 275 ribu per 90 menit.
Tentunya tarif itu untuk pijat plus-plus dengan standar pelayanan tertentu.
Tak hanya itu saja, tempat spa lain yang berlokasi di wilayah Surabaya barat menawarkan paket 60 menit dengan tarif Rp 500 ribu plus kamar.
KOMENTAR