Stylo Indonesia - Peluang diskriminasi terhadap hak asasi perempuan nampaknya dapat ditemukan di mana saja dan kapan saja.
Stylovers sendiri juga nampaknya pernah mengalami atau bahkan menyaksikan kejadian seputar diskriminasi hak asasi perempuan.
Seiring berjalannya waktu, pengakuan hak asasi perempuan perlu dilakukan secara tegas dan menyeluruh dari segala unsur.
Salah satu bentuk batasan yang tegas mengenai hak asasi perempuan dapat kamu temukan pada perjanjian internasional CEDAW.
Landasan ini menunjukkan bahwa kepedulian atas pengakuan hak asasi perempuan telah dirasakan oleh banyak pihak dalam lingkup internasional.
Isi CEDAW sendiri kemudian banyak diterapkan oleh negara-negara yang disesuaikan dengan kebijakan atau peraturan pemerintahan masing-masing.
Tidak terkecuali Indonesia, CEDAW yang ditandatangani pada tahun 1979 ini menjadi salah satu acuan dalam langkah pencegahan diskriminasi hak asasi perempuan.
Dilansir dari laman resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, terdapat 5 hak utama perempuan pabila dirangkum dari CEDAW.
Baca Juga: Langkah Pencegahan Diskriminasi Hak Perempuan dalam Perjanjian Internasional CEDAW
#Hak dalam Ketenagakerjaan
Setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki berikut segala rangkaian proses dan faktor yang terlibat di dalamnya; fasilitas, seleksi, upah, lainnya.
Perempuan berhak untuk mendapatkan masa cuti yang dibayar, termasuk saat cuti melahirkan.
Selain itu, perempuan juga tidak bisa diberhentikan secara sepihak oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan.
#Hak dalam Bidang Kesehatan
Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan hak tersebut harus diupayakan oleh negara.
Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.
#Hak yang Sama dalam Pendidikan
Setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas.
Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, seperti kesempatan beasiswa.
#Hak dalam Perkawinan dan Keluarga
Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam hal perkawinan, seperti berhak untuk memilih suami secara bebas, dan tidak boleh ada perkawinan paksa; persetujuan kedua pihak.
Dalam keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anaknya, maupun pasangan suami-istri.
#Hak dalam Kehidupan Publik dan Politik
Dalam kehidupan publik dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih; pemilihan dan hasil didasarkan pada demokratis.
Perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya. (*)
Baca Juga: Intip Karya Inspiratif UMKM Difabel Olah Lukisan Jadi Produk Fashion Nan Modis
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Makin Banyak Pilihan Tenant Internasional di Kota Bekasi, Pakuwon Mall Bekasi Resmi Dibuka!
KOMENTAR