Stylo Indonesia - Peluang diskriminasi terhadap hak asasi perempuan nampaknya dapat ditemukan di mana saja dan kapan saja.
Stylovers sendiri juga nampaknya pernah mengalami atau bahkan menyaksikan kejadian seputar diskriminasi hak asasi perempuan.
Seiring berjalannya waktu, pengakuan hak asasi perempuan perlu dilakukan secara tegas dan menyeluruh dari segala unsur.
Salah satu bentuk batasan yang tegas mengenai hak asasi perempuan dapat kamu temukan pada perjanjian internasional CEDAW.
Landasan ini menunjukkan bahwa kepedulian atas pengakuan hak asasi perempuan telah dirasakan oleh banyak pihak dalam lingkup internasional.
Isi CEDAW sendiri kemudian banyak diterapkan oleh negara-negara yang disesuaikan dengan kebijakan atau peraturan pemerintahan masing-masing.
Tidak terkecuali Indonesia, CEDAW yang ditandatangani pada tahun 1979 ini menjadi salah satu acuan dalam langkah pencegahan diskriminasi hak asasi perempuan.
Dilansir dari laman resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, terdapat 5 hak utama perempuan pabila dirangkum dari CEDAW.
Baca Juga: Langkah Pencegahan Diskriminasi Hak Perempuan dalam Perjanjian Internasional CEDAW
#Hak dalam Ketenagakerjaan
Setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki berikut segala rangkaian proses dan faktor yang terlibat di dalamnya; fasilitas, seleksi, upah, lainnya.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Makin Banyak Pilihan Tenant Internasional di Kota Bekasi, Pakuwon Mall Bekasi Resmi Dibuka!
KOMENTAR