2. Masa karantina 7 hari
Selanjutnya, Pemerintah juga akan menyesuaikan masa karantina bagi warga negara asing (WNA) maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.
Masa karantina yang semula hanya 3 hari, kini berubah menjadi 7 hari lamanya.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar daftar negara yang masuk dalam poin a, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut.
3. Genome sequencing
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meningkatkan tindakan genomic sequencing virus corona Covid-19.
Pengurutan keseluruhan genom atau Whole genome sequencing atau pengurutan genom lengkap adalah proses menentukan urutan DNA lengkap dari suatu genom organisme pada satu waktu.
Ini mencakup pengurutan semua kromosom organisme serta DNA yang terkandung dalam mitokondria dan juga untuk tanaman, dalam kloroplas.
Tindakan ini khususnya akan dilakukan pada kasus-kasus positif yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.
Hal ini dilakukan untuk sedini mungkin mencegah varian Omicron menyebar di Indonesia.
KOMENTAR