Stylo Indonesia - Masyarakat Indonesia akan kembali mendapatkan bantuan subsidi gaji untuk pekerja.
Dikabarkan, bantuan subsidi gaji untuk pekerja ini akan cair pada minggu depan.
Namun ada beberapa syarat dan ketentuan siapa saja yang bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Bantuan subsidi upah Rp 1 juta akan segera diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4.
Bantuan tersebut akan dikabarkan aan diberikan dalam waktu dekat.
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut.
“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (01/08).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/07) kemarin.
Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021.
“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya.
Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.
Baca Juga: Apakah BLT Subsidi Gaji Akan Cair di 2021? Simak Penjelasan dari Menaker!
Kriteria penerima subsidi gaji 2021
Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji /subsidi upah 2021 adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
- sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridStar.ID dengan judul Mulai Dicairkan Minggu Depan, Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja
Penulis: Hinggar
KOMENTAR