Stylo Indonesia - Tahun ini Indonesia masih dilanda wabah covid-19.
Yap, tak terasa setahun lebih Indonesia berjuang melawan covid-19 hingga saat ini.
Meski begitu, perlahan Indonesia sudah bangkit dari keterpurukan wabah yang menyerang seluruh dunia ini.
Dikutip dari Kompas.com, vaksinasi yang dimulai di awal tahun 2021 seakan sudah menjadi secercah cahaya dari wabah ini.
Kini perusahan juga sudah diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para karyawannya karena ekonomi negara dirasa sudah mulai membaik.
Salah satu yang dinanti-nanti adalah THR dan Gaji ke 13 PNS dan juga pensiunan.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah THR akan dibayar penuh atau boleh dicicil oleh perusahaan seperti tahun lalu.
Namun, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, perusahaan dapat membayar penuh THR untuk karyawan.
Dikutip Gridhot dari Surya, bukan tanpa alasan, Payaman menilai perekonomian nasional sudah berangsur membaik.
Terlebih lagi hal tersebut sebagaimana disarankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman dalam siaran pers, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Kompas.com "THR 2021 Dinilai Harus Dibayar Penuh, Ini Alasannya"
Payaman mengatakan, tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil karena perekonomian sedang terpuruk akibat dampak di awal pandemi Covid-19.
Namun tahun ini, Payaman menilai situasinya sudah berbeda.
KOMENTAR