Arini menambahkan, berdasarkan peraturan BPOM yang telah ditetapkan, produk mengandung hidrokuinon yang dijual bebas sebagai bahan kosmetik hanya boleh digunakan salah satunya untuk bahan pengoksidasi warna pada pewarna rambut, dengan ketentuan kadar maksimum sebesar 0.3 persen dan untuk kuku artifisial dengan kadar maksimum sebesar 0,02 persen setelah pencampuran sebelum digunakan.
Tak hanya itu, pemakaian krim mengandung hidrokuinon juga hanya boleh digunakan oleh tenaga profesional.
Sementara untuk produk krim pemutih wajah yang dijual bebas, seharusnya hidrokuinon tidak digunakan.
"Tapi, kerap kali kita temukan di krim yang dijual gelap, online, tidak memiliki sertifikasi BPOM mengandung hydroquinone, tidak sedikit pasien datang akibat efek samping karena penggunaan ingredients tersebut secara abusive," katanya.
Nah Stylovers, ternyata begitu banyak efek samping yang ditimbulkan akibat pemakaian produk obat bebas atau kosmetik pemutih kulit mengandung hidrokuinon membuat sejumlah negara, seperti Jepang, Kanada, Australia, Inggris, dan Uni Eropa, melarang pemakaian hidrokuinon sebagai pemutih atau pencerah kulit.
Dari segi pemberian resep oleh dokter kulit atau dokter estetik sekalipun, krim mengandung hidrokuinon umumnya dikombinasikan dengan bahan lain untuk mengurangi potensi efek sampingnya dan dikontrol durasi pemakaiannya.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Inovasi Terbaru Penanganan Jerawat: Peluncuran Buku Pedoman dan Teknologi AI oleh PERDOSKI & KSDKI dengan Dukungan La Roche Posay
KOMENTAR