"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan gak jadi kemudian beralih PK ke Anita," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Berikan Ciuman, Lihat Pose Seksi Jessica Iskandar Pegang Bagian Dada yang Justru Bikin Salfok
Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di hot.grid.id dengan judul "Jadikan Jaksa Pinangki Sebagai Istri Kedua, Djoko Budihardjo Ternyata Bukan Orang Sebarangan, Kariernya Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Tak Bisa Diremehkan" Editor: Siti Nur Qasanah
KOMENTAR